Rabu, 30 Juni 2010

Bahtsul Masail 25 (Hukum Mencuri Harta Orang Kafir )

Hukum Mencuri Harta Orang Kafir

Dulu ketika saya nyantri di Jember, kebetulan ada Buya tugasan dari Sidogiri. Saya bertanya begini, bagaimana hukumnya mengambil barang atau harta milik orang non-muslim, baik berupa makanan atau lainnya. Beliau menjawab boleh, tetapi mengambilnya itu yang dosa. Setelah saya nyantri di Sidogiri, saya bertanya lagi pada salah satu guru, dan ternyata jawabannya lain. Beliau menjawab boleh dan tidak berdosa, bahkan dimakan pun halal. Menurut beliau, kalau dimakan halal, mengambil pun hukumnya halal. Beliau mengatakan, bahwa keterangannya ada di kitab Qurrat al-'Ain. Nah, yang ingin saya tanyakan di sini, bagaimana sebenarnya hukum mengambil atau mencuri harta orang kafir itu ?

Jawaban :
Seperti kita ketahui, Allah SWT telah menyuruh Nabi-Nya untuk memerangi umat manusia sampai mereka mengucapkan kalimat "la ilaha illa Allah (tiada tuhan selain Allah)". Dalam sebuah hadits ada teks begini, "Aku diperintah untuk memerangi manusia sampai mereka mengucapkan "la ilaha illa Allah". Apabila mereka mengucapkannya, mereka berarti telah menjaga darah dan hartanya". Dengan demikian, berarti Islam atau kalimat Laa Ilaha Illa Allah menjadi sarat bagi terjaminnya darah dan harta seseorang.

Nah, sekarang karena orang kafir itu darah dan hartanya dianggap tidak terjamin, maka bagaimana hukum mencurinya? Dalam masalah ini, ulama kita sepakat untuk tafshil; kalau yang dicuri itu hartanya kafir dzimmi , maka hukumnya haram. Sedangkan kalau yang dicuri itu hartanya kafir harbi (tidak terikat jaminan perlindungan dari orang muslim), sebenarnya ulama kita mazhab Syafi'iy berselisih pendapat.

Menurut al-Ghazali dan Imam al-Haramain, harta yang diambil dengan cara mencuri dari orang kafir harbi termasuk harta fay' yang menjadi milik pengambilnya secara langsung tanpa harus ditakhmis (dibagi lima). Sedangkan menurut pendapat al-ashah, sesuai dengan pendapat mayoritas ulama (jumhur), harta hasil curian dari kafir harbi termasuk ghanimah (jarahan) yang harus ditakhmis. Demikian ini seperti ditulis oleh al-Rafi'i dalam al-'Aziz fi Syarh al-Wajiz (XI/425) dan al-Nawawi dalam Raudlah al-Thalibin (VII/457).

Nah apakah mencurinya berdosa? Dalam kitab Qurrah al-'Ain kami tidak menemukan keterangan mengenai masalah ini. Tetapi, dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin (156), ada teks, "hukum harta orang muslim, dzimmi dan musta'man sama keharamannya dalam mengambilnya dengan cara yang tidak benar. Berbeda dengan harbi". Dari sini jelas sekali, bahwa mencuri harta kafir harbi tidak haram. Wallahu a'lam bishshawab.

Dasar Pengambilan:
Al-'Aziz fi Syarh al-Wajiz (XI/425), Raudlah al-Thalibin (VII/457), Qurrah al-'Ain (200), Bughyah al-Mustarsyidin (156).

1 komentar:

  1. sallam ustad....
    Dlu sya kerja di orang Kafir/cina sya pernah curi duit 500 rupiah gimana ustad apakah itu Haram ..dan bagai mana sya mau menggantinya atu meminta ma'af pda orang kafir itu sedangkhn jauh di negri sebrang..bingung ustad saya..

    BalasHapus