Hak Pakai Barang Gadai, di Tangan Siapa?
Kebiasaan masyarakat dalam melakukan praktik gadai. Sebagaimana maklum, telah menjadi kelaziman dalam masyarakat bahwa hak untuk memakai barang yang digadaikan (marhun) berada di tangan penerima gadai (murtahin), selama barang tersebut belum ditebus oleh penggadai/pemilik barang (rahin).
Pertanyaan:
Bagaimana hukum praktik penggadaian seperti di atas, mengingat menurut aturan Fiqh; hak pakai barang yang digadaikan tetap pada pemilik barang (rahin)?
Jawaban:
Hukum gadai sah-sah saja, asal syarat hak pakai bagi penerima gadai (murtahin) tidak disebut sebagai poin dalam akad.
Jika syarat hak pakai murtahin disebut dalam poin dalam akad maka akad gadai tersebut tidak sah (haram) karena tergolong praktik riba.
Melihat hal tersebut telah menjadi kebiasaan masyarakat maka menurut jumhur ulama kebiasaan itu tidak tergolong syarth al-intifa' li al-murtahin yang dalam fiqh dapat membatalkan transaksi gadai.
Referensi:
al-Fiqh al-Islamy, V/256, al-Asybah wa al-Nadhair, 67, al-Muhadzdzab, I/210, Bughyat al-Mustarsyidin, 178
Tidak ada komentar:
Posting Komentar