Kamis, 17 Juni 2010

Bahtsul Masail 01 (Akte Kelahiran Tidak Menjadi Bukti Penetapan Nasab)

Akte Kelahiran Tidak Menjadi Bukti Penetapan Nasab

Karena tidak mampu membayar biaya perawatan, seorang ibu yang baru melahirkan anak perempuan, memberikan bayinya sebagai ganti biaya perawatan. Sebelum memberikan bayi tersebut, dia sempat melihat tanda bintik hitam di leher bayi itu.

Beberapa tahun kemudian ada seorang perempuan terkenal. Si ibu itu mengaku bahwa perempuan tersebut adalah anaknya yang pernah diberikan kepada orang lain. Pada waktu itu juga ada wanita lain yang mengaku bahwa dia adalah anaknya dengan bukti akte kelahiran.

Pertanyaan:
a. Manakah yang lebih kuat antara pengakuan menggunakan bukti akte kelahiran dan bintik hitam di leher ?
b. Bila sama-sama kuat atau sama-sama tidak diterima, anak siapakah perempuan tersebut?

Jawaban :
a. Tidak ada yang lebih kuat, karena keduanya sama-sama tidak punya kekuatan dalam menetapkan nasab ( isbat al-nasab).
b. Karena kedua belah pihak yang bersengketa sama-sama tidak mempunyai saksi maka artis tersebut disuruh menentukan sendiri dalam ber-intisab kepada salah satunya.

Dasar pengambilan:
Bugyah al-Mustarsyidin,155
Raudhah al-Thalibin, V/429

Tidak ada komentar:

Posting Komentar