Rabu, 30 Juni 2010

Bahtsul Masail 24 (Hukum Membaca Salam Ketika Shalat)

Membaca Salam Ketika Shalat

Pertanyaan:

Bagaimana hukum membaca salam di waktu shalat, seperti mengucapkan 'alaihissalam ketika mendengar bacaan imam menyebutkan nama-nama Nabi terdahulu. Apakah dapat membatalkan shalat?

Jawaban:
Bacaan salam atau shalawat kepada Nabi di dalam shalat sewaktu mendengar bacaan imam yang menyebutkan nama Nabi itu tidak membatal­kan shalat, apabila salamnya berbentuk dlamir ghaib, seperti 'alaihissalam. Apabila berbentuk dlamir mukhatab seperti 'alaikassalam atau Allahumma shalli 'ala Muhammad, maka dapat membatalkan shalat tanpa ada khilaf di kalangan ulama.

Referensi:
*Muhammad al-Zuhri al-Ghamrawi dalam, Anwar al-Masalik, hal. 56,
*Ba Shabrin dalam Itsmid al-'Ainain, hal. 18.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar