Khiyar, Tidak Hanya Tiga Hari
Di era sekarang, perdagangan antar negara yang berjauhan letaknya sudah menjadi hal yang biasa. Kemudahan transportasi telah membuat jarak tidak lagi menjadi masalah. Hal ini juga berimbas kepada hukum-hukum sekitar jual beli. Khiyar misalnya. Jika kita melakukan perdagangan antar pulau atau mengimpor barang dari luar negeri maka tidak mungkin bila hanya diberi tempo khiyar selama tiga hari.
Pertanyaan:
Bagaimanakah sebenarnya pandangan ulama fiqh tentang khiyar, jika khiyar itu tidak mungkin hanya diberi tempo selama tiga hari, karena jauh jaraknya atau karena sebab lainnya?
Jawaban:
Menurut Syafi'iyah tempo khiyar itu hanya selama tiga hari terhitung mulai adanya perjanjian khiyar. Jika ada syarat khiyar lebih dari tiga hari maka akadnya tidak sah. Demikian pula pendapat madzhab Hanafi.
Namun madzhab Maliki menyatakan bahwa khiyar itu tidak hanya terbatas tiga hari, tapi tergantung kebutuhan. Seperti halnya jika barang yang dijualbelikan adalah buah-buahan yang tidak tahan dari satu hari maka masa khiyar tidak boleh lebih dari satu hari. Sebaliknya, barang yang membutuhkan waktu lebih lama, maka masa khiyarnya juga bisa lebih dari tiga hari. Demikian juga jika tempatnya tidak bisa capai dalam waktu tiga hari, maka khiyar bisa lebih dari tiga hari sesuai dengan kebutuhan.
Dasar pengambilan:
• Hasyiyat al-Syarqawi, Juz II
• Tarsyih al-Mustafidin, 224
Tidak ada komentar:
Posting Komentar