Sabtu, 19 Juni 2010

Bahtsul Masail 03 (Al-Qur’an Terbawa ke Kamar Kecil)

Al-Qur’an Terbawa ke Kamar Kecil (WC)

Tanya:
Bagaimana sekiranya seseorang terbawa ayat suci Al Quran bersama dengannya ke dalam tandas. Apakah hukumnya?

Jawab:
Sebagaimana kita maklumi bahwa Al-Quran adalah kitab suci, justru itu orang Islam sangat menghormati dan memuliakan Al-Quran. Hampir tiap-tiap rumah orang Islam ada menyimpan kitab suci Al-Quran sama ada untuk dibaca pada waktu-waktu tertentu ataupun sesuatu keperluan yang ada hubungannya dengan Al-Quran.
Al-Quran dibaca dan dibawa oleh setiap orang Islam di rumahnya, di masjid-masjid, di majlis-majlis ilmu dan sebagainya, karena Al-Quran merupakan panji-panji Islam bagi orang yang membaca dan mengamalkannya.
Dalam Hadist Rasulullah SAW dijelaskan: "Sebaik-baik kamu ialah orang yang mempelajari Al-Quran dan mengajarkannya". (Riwayat Bukhari dan Tirmizi)
Jadi tidak layaklah kitab suci Al-Quran di bawa ke tempat yang bernajis, jika dengan sengaja melakukannya maka kita berdosa, maka segeralah memohon keampunan Allah SWT. Namun jika tidak sengaja perkara tersebut dimaafkan, karena ada keringanan bagi seseorang yang tidak berhasrat melakukan kesalahan. Namun segeralah keluar bila kita menyadarinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar