Jumat, 18 Juni 2010

Bahtsul Masail 02 (Istri Kawin Lagi, Tidak Berkumpul di Surga)

Istri Kawin Lagi, Tidak Berkumpul di Surga

Surga adalah taman impian dan kerinduan. Kenikmatannya tak kan pernah terbayangkan oleh akal manusia, karena memang di luar batas kemampuan daya hayal manusia. Segala kenikmatan yang ada di dunia, di surga akan dikembalikan lagi, bahkan bisa berlipat ganda, termasuk istri-istri yang ketika ada di dunia, akan dikembalikan lagi pada suaminya jika kelak sama-sama masuk surga. Bahkan mereka akan dikembalikan dalam keadaan perawan lagi. Di samping istri dari bidadari; tiap-tiap mukmin mendapat dua bidadari. Persoalannya sekarang adalah, bagaimana jika ada seorang wanita ditinggal mati suaminya. Setelah beberapa lama, wanita tersebut bersuami lagi.

Pertanyaan:
Apabila wanita dan kedua suaminya tersebut kelak sama-sama masuk surga, akan bersama siapakah wanita itu di dalam surga, apakah bersama suami yang pertama? Atau bersama yang kedua? Atau bersama kedua-keduanya?

Jawaban:
Dalam Hadits al-Thabrani dari sahabat Abu al-Darda' ra, Rasulullah saw bersabda, "Seorang wanita menjadi milik suami yang terakhir ketika di dunia". Sedangkan dalam Hadits lain yang diriwayatkan oleh al-Kharaithi, al-Bazzar dan al-Thabrani dari sahabat Anas ra, "Ummu Habibah ra, bertanya, "Wahai Rasulullah, seorang wanita memiliki dua suami di dunia. Lalu ia meninggal dunia. Kedua suaminya juga meninggal dunia. Kesemuanya sama-sama berkumpul kelak di surga. Bersama siapakah ia dari keduanya? Nabi saw menjawab, "Akan bersama suami yang lebih baik akhlaknya ketika di dunia. Akhlak yang baik membawa kebaikan di dunia dan akhirat". Kedua hadits ini secara lahiriah memang bertentangan.

Tetapi para ulama muhaqqiqin menetralisir keduanya dengan membawa hadits yang pertama pada suami yang tidak mencerainya ketika di dunia. Sedangkan hadits kedua ialah pada apabila si istri tersebut dicerai oleh semua suaminya, maka kelak di akhirat akan memilih seorang yang paling baik akhlaknya ketika di dunia.

Pendeknya, jawaban dari pertanyaan di atas begini, si istri tersebut di surga (kelak) akan bersama suami yang kedua, kalau suami kedua itu tidak mencerainya ketika di dunia. Apabila suami yang kedua itu mencerainya ketika di dunia, maka si istri tersebut kelak memilih suami yang lebih baik akhlaknya.

Dasar pengambilan:
*Ibn Hajar al-Haitami dalam, al-Fatawa al-Haditsiyah, (49), al-Munawi dalam, Faidl al-Qadir Syarh al-Jami' al-Shaghir, (VI/266), dan al-Suyuthi dalam, al-Budur al-Safirah, (568

Tidak ada komentar:

Posting Komentar