Minggu, 27 Juni 2010

Bahtsul Masail 19 (Hukum Bulu Binatang Menempel di Tempat Sholat)

Hukum Bulu Binatang Menempel di Tempat Sholat

Tanya:

Apakah hukum bagi bulu binatang yang halal dan yang haram dimakan, bagaimana sekiranya ia melekat pada tempat sembahyang?

Jawab:

Untuk menjawab pertanyaan ini kami kemukakan ayat Al Quran dan hadith Rasulullah SAW. Allah berfirman dalam surah Al An'am ayat 145, maksudnya: "Katakanlah: tanpalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakainya, kecuali kalau makanan itu bangkai atau darah yang mengalir atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor..."

Menurut Fiqih Sunnah Sayid Sabiq, mengenai bulu babi menurut pendapat ulama yang terkuat dibolehkan untuk diambil sebagai benang jahit. Begitu juga halnya dengan anjing, Rasulullah SAW bersabda: "Mensucikan bejanamu yang dijilat oleh anjing ialah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, mula-mulanya dengan tanah." (Riwayat Muslim, Ahmad, Abu Daud dan Baihaqi)

Mencuci dengan tanah maksudnya ialah mencampurkan ke dalam air hingga menjadi keruh. Jika ia menjilat ke dalam bejana yang berisi makanan kering, hendaklah dibuang mana yang terkena jilatan dan sekelilingnya. Sedang sisanya tetap digunakan karena suci. Mengenai bulu anjing, maka pendapat yang terkuat ia adalah suci, dan tak ada alasan mengatakan ianya najis. Seandainya bulu binatang yang melekat pada tempat sholat itu melekat kotoran atau najisnya sehingga mengotorkan tempat sholat maka tidak sah sholat, karena salah satu syarat-syarat sah sholat hendaklah bersih badan, pakaian dan tempat daripada najis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar