Selasa, 29 Juni 2010

Bahtsul Masail 23 (Hukum Memanfaatkan Kayu dari Tanah Kuburan)

Hukum Memanfaatkan Kayu dari Tanah Kuburan


Sering kita jumpai di atas kuburan umum ada pohon-pohonan kemudian masyarakat setempat mempunyai kesepakatan untuk digunakan madrasah atau mushalla.

Pertanyaan:
a. Bagaimana hukumnya menanam pohon di atas kuburan tersebut?
b. Bolehkah pepohonan tersebut dipergunakan untuk madrasah atau mushalla?

Jawaban:
a. Menanam pohon di atas kuburan umum adalah haram hukumnya apabila tidak ada ijin hakim atau waqif ketika mewaqafkan (fi shulb al-'aqd) atau adat yang berlaku di daerah tersebut.
b. Apabila pohon tersebut tumbuh dan tumbang dengan sendirinya maka Imam atau wakilnya (pemerintah setempat) diperbolehkan mem­­­­per­gunakan kayu tersebut untuk kepentingan madrasah atau mushalla, apabila tidak ada nadhir khas.

Kalau pohon tersebut ditanam oleh seseorang maka yang menanam atau yang mendapat ijin boleh memanfaatkannya untuk hal tersebut.

Referensi:
• Bughyat al-Mustarsyidin, I74
• Masyariq al-Anwar, 37
• Hasyiyat Sulaiman al-Jamal, III/207
• Talkhish al-Murad bi-Hamisy al-Bughyah, 181
• Hamisy I'anat al-Thalibin, III/184
• Qalaid al-Khazaid, I/198

Tidak ada komentar:

Posting Komentar