Jumat, 25 Juni 2010

Bahtsul Masail 15 (Hukum Berzina)

Hukum Berzina

Tanya:

Orang yang melakukan zina hukumnya dalam Islam ialah cambuk 100 kali bagi yang belum kawin dan bagi yang sudah kawin hukum rejam sampai mati. Masalahnya di negara ini tidak menjalankan hukum tersebut, jadi macam mana caranya untuk bertaubat kepada Allah?

Jawab:

Sebenarnya setiap umat Islam berkewajipan untuk menjalankan hukum-hukum Islam, namun jika pihak yang berkewajipan seperti para ulama dan pemimpin tidak dapat menjalankannya itu karena kelemahan kita sendiri. Moga-moga kita dimaafkan Allah. Jika kita telah terlanjur melakukan perbuatan dosa (zina) maka segeralah bertaubat dengan taubat Nashuha yaitu taubat yang sebenarnya. Dalam Islam juga dianjurkan untuk merahasiakan dosa yang telah kita kerjakan dan jangan segera mengumumkan apa yang telah dilakukannya.

Dalam buku Al Muwatta’ karangan Imam Malik mencatat suatu riwayat yang diambilnya dari Zaid bin Aslam bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda: "Wahai manusia telah tiba masanya kamu menghindarkan diri dari hukuman-hukuman karena melanggar ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Barangsiapa terjerumus dalam kejahatan ini maka hendaklah ia membentengi dirinya dengan benteng Allah. Sebab barangsiapa yang menyatakannya kepada kami, niscaya kami laksanakan atas ketentuan-ketentuan Allah".

Jika kita telah betul-betul insaf, maka jalankanlah segala yang diperintahkan oleh Islam dan tinggalkan segala larangan. Kemudian bersegeralah bertaubat dengan menjalankan segala syarat-syaratnya:

1. Taubat itu hendaklah ikhlas karena Allah SWT.

2. Taubat itu harus memenuhi syarat meninggalkan seluruh kerugian dan benar-benar tidak akan mengulanginya lagi.

3. Bertaubat itu juga harus disertai penyesalan, artinya menyesali atas semua kejahatan yang pernah lakukan dan berusaha untuk meninggalkannya.

4. Tidak mau mengulanginya lagi kejahatan masa lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar