Jumat, 25 Juni 2010

Bahtsul Masail 14 (Haram Mengubur Mayat ke Desa Lain)

Haram Mengubur Mayat ke Desa Lain

Telah banyak terjadi, apabila seseorang mati di suatu desa, misalnya, sedangkan ia mempunyai kerabat atau memang asal-usulnya dari desa yang lain, keluarganya menguburkan mayat itu ke desa tempat tinggal kerabatnya atau ke desa asalnya.

Pertanyaan:
Bagaimana hukum memindah mayit dari desa tempat meninggalnya ke desa lain tersebut?

Jawaban:
Hukum memindah mayit dari tempat matinya sekalipun belum dikubur dan aman dari ber­ubahnya mayit, menurut as-Syafi'i adalah haram, kecuali dipindah ke Makkah, Madinah atau Bait al-Maqdis bagi mayit yang dekat dengan tiga tempat ini. Karena tempat tersebut adalah tempat yang utama.

Imam as-Zarkasyi berpendapat, bahwa kalau dipindah ke maqbarah orang-orang shaleh hukumnya juga boleh bahkan sunat, untuk berdekatan dengan orang­-orang baik dengan catatan dalam jarak yang dekat, yakni sekiranya mayit tidak berubah sebelum sampai ke pemakamannya. Semua ini dengan syarat setelah dimandikan, dikafani dan dishalati dari tempat meninggalnya. Jika dikuburkan di desa lain yang berdekatan sekalipun bukan yang telah disebutkan diatas, menurut Imam Zakariya al-Anshary boleh.

Dasar Pengambilan :
Fathul Jawad 'Ala Syarhil Irsyad 1/245, Asna al-Mathalib 1/333, Qalaid al-Khazaid 1/199, Bujairimi 'Ala al-Khatib 2/270, Tuhfah al-Muhtaj 3/202, Fiqh al-Islamy 2/510, Fiqh 'ala Madzahib Arba'ah 1/537.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar