Minggu, 04 Juli 2010

Bahtsul Masail 31 (Jual Beli dengan Sistem Kredit)

Jual Beli dengan Sistem Kredit

Untuk menarik pembeli seringkali seorang pedagang menawarkan dagangannya deng­an berbagai macam iming-iming yang bisa menarik pembeli, misalnya dengan cara kredit. Biasanya ada beberapa pedagang yang menawarkan barangnya dengan memberi dua harga antara kontan dan tempo (hutang) dan ini dinamakan kredit. Misalnya ia mengatakan, "kalau membeli dengan cara kontan maka harganya Rp 500,-, tetapi kalau dengan cara tempo (hutang) maka harganya Rp 1000,-". Kadang-kadang si pembeli yang punya uang akan mengambil kontan saja karena lebih murah, tetapi ada juga pembeli yang tidak punya uang mengambil yang tempo (hutang) dengan cara mencicil.

Pertanyaan:
Apakah jual beli dengan sistem kredit tersebut termasuk jual beli yang dilarang? Kalau termasuk bagaimana jalan keluarnya?

KM. Jaliluddin Syah, Prenduan Sumenep

Jawaban:
Penjualan dengan sistem kredit seperti pertanyaan di atas tidak termasuk dilarang, apabila dalam praktek jual belinya tidak menggunakan dua akad, misalnya penjual mengatakan, "Kalau kontan harganya Rp 500, tetapi kalau tempo (hutang) maka harganya Rp 1000". Lalu pembelinya mengatakan, "Saya membelinya secara tempo saja, seharga seribu". Ini tidak termasuk dilarang, karena tidak ada unsur spekulasi. Tetapi kalau dalam praktek jual belinya diakadi dua, misalnya pembeli menga­takan, "Saya membeli barang ini, kalau kontan maka harganya Rp 500, dan kalau tempo maka Rp 1000". Praktek ini termasuk yang dilarang, karena mengandung unsur spekulasi (tidak diketahui apa yang dimaksudkan oleh pembeli).

Dasar pengambilan:
* Fath al-Wahhab Syarh Manhaj al-Thullab Hamisy Hasyiyah al-Bujairimi II/209, dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar