Bila istri Kawin Lagi
Andi dan Vera adalah sepasang suami istri. Pada suatu ketika mereka pergi ke
Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum pernikahan antara Vera dan Romi (suami kedua)?
Jawaban:
Hukumnya ditafsil:
Bila yang mengawinkan wali khas (walinya sendiri), maka sah dengan syarat tashdiq (membenarkan terjadinya talak dari suaminya).
Bila yang mengawinkan adalah wali ‘am maka masih ditafsil lagi:
1) Apabila wali ‘am mengetahui suami pertama dan ada saksi tentang talak-nya suami pertama maka sah.
2) Apabila wali ‘am tidak mengetahui suami pertama maka sah/boleh mengawinkan tanpa ada saksi talak.
3) Apabila tidak ada saksi dan yang mengawinkan adalah wali ‘am maka khilaf; menurut al-Thanbadawy sah.
Referensi:
• Tarsyikh al-Mustafidin, 314, Talkhish al-Murad hamisy Bughyat al-Mustarsyidin, 209
• Masalah ini adalah salah satu keputusan Bahtsul Masail Wustha (BMW) ke-21, hari Selasa 23 Muharram 1422 H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar