Jumat, 02 Juli 2010

Bahtsul Masail 28 (Bila istri Kawin Lagi)

Bila istri Kawin Lagi

Andi dan Vera adalah sepasang suami istri. Pada suatu ketika mereka pergi ke Malaysia. Tak lama kemudian Vera pulang sendirian ke Indonesia dan menyatakan telah di talak oleh Andi. Kemudian Vera kawin dengan Romi. Tak seberapa lama datanglah suami pertama (Andi) dan mengaku tidak pernah men-talak Vera, ternyata Andi mati sebelum mengajukan keterangan dan belum diambil sumpahnya. Setelah itu, Vera dan Romi terjadi talak tiga.

Pertanyaan:
Bagaimanakah hukum pernikahan antara Vera dan Romi (suami kedua)?

Jawaban:
Hukumnya ditafsil:

Bila yang mengawinkan wali khas (walinya sendiri), maka sah dengan syarat tashdiq (membenarkan terjadinya talak dari suaminya).

Bila yang mengawinkan adalah wali ‘am maka masih ditafsil lagi:

1) Apabila wali ‘am mengetahui suami pertama dan ada saksi tentang talak-nya suami pertama maka sah.

2) Apabila wali ‘am tidak mengetahui suami pertama maka sah/boleh mengawinkan tanpa ada saksi talak.

3) Apabila tidak ada saksi dan yang mengawinkan adalah wali ‘am maka khilaf; menurut al-Thanbadawy sah.

Referensi:
• Tarsyikh al-Mustafidin, 314, Talkhish al-Murad hamisy Bughyat al-Mustarsyidin, 209
• Masalah ini adalah salah satu keputusan Bahtsul Masail Wustha (BMW) ke-21, hari Selasa 23 Muharram 1422 H.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar