Kamis, 01 Juli 2010

Bahtsul Masail 27 (Hukum Nikah Sirri )

Nikah Sirri, Melanggar Hukum?

Ada persepsi umum dari masyarakat bahwa menikah di bawah tangan (nikah sirri) menurut ajaran agama (fiqh) sah-sah saja. Nikah sirri dimaksud adalah sebuah perkawinan yang dilaksanakan tanpa sepengetahuan pihak pemerintah (KUA). Jadi, pernikahannya tidak terdaftar dalam catatan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Pertanyaan:

-- Bagaimana hukum nikah sirri seperti di atas, padahal pemerintah mewajibkan kepada setiap warga negara yang mau menikah agar mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) dan ajaran Islam memerintahkan untuk taat kepada ulul amri (pemerintah)?

Jawaban:

-- Nikah sirri seperti di atas hukumnya sah. Soalnya, dalam ajaran Islam (fiqh) tidak ada syarat menikah harus di depan qadli (baca: KUA) atau terdaftar dalam catatannya.

-- Dengan tidak mendaftar ke KUA, dia telah melakukan hal yang haram karena telah melanggar aturan pernikahan yang ditetapkan pemerintah. Dalam ajaran Islam, setiap aturan pemerintah yang bermaslahat dan tidak bertentangan dengan jiwa syariat harus dipatuhi oleh warga negara.

Dasar pengambilan:

- Al-Tasyri` al-Juna'i : juz 1
- Bughyat al-Musytarsyidin : hal. 91
- Tuhfat al-Muhtaj bi Hamisy Hawasyi al-Syarwani: Juz 2, hal. 71
- Al-Dawlah al-Islamiyah: hal. 206

Tidak ada komentar:

Posting Komentar