Senin, 28 Juni 2010

Bahtsul Masail 20 (Hukum Istri Lari Dari Rumah)

Hukum Istri Lari Dari Rumah

Tanya:

Apakah hukumnya seorang isteri lari meninggalkan rumah karena tidak tahan dengan sikap suami yang sering memukulnya?

Jawab:

Tidak salah isteri meninggalkan rumah (jika ke rumah ibu bapak) karena hendak menyelamatkan diri daripada suami yang dholim dan mengelakkan diri dari kemudhorotan. Namun kalau isteri boleh bersabar, tidak melawan dan terus tunggu di rumah pastilah pahala untuknya amatlah besar.

Kalau suami dholim dan selalu memukul serta menyakiti hati, maka isteri berhak mencari perlindungan di mana-mana yang difikirkan selamat. Sebaiknya adukan kepada pejabat Hakim dan di sana diboleh menuntut fasakh.

Undang-undang Islam membela kaum wanita/isteri. Jadi, mereka hendaklah pandai mengambil kesempatan dari pembelaan itu.