Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label jual beli. Tampilkan semua postingan

Minggu, 04 Juli 2010

Bahtsul Masail 31 (Jual Beli dengan Sistem Kredit)

Jual Beli dengan Sistem Kredit

Untuk menarik pembeli seringkali seorang pedagang menawarkan dagangannya deng­an berbagai macam iming-iming yang bisa menarik pembeli, misalnya dengan cara kredit. Biasanya ada beberapa pedagang yang menawarkan barangnya dengan memberi dua harga antara kontan dan tempo (hutang) dan ini dinamakan kredit. Misalnya ia mengatakan, "kalau membeli dengan cara kontan maka harganya Rp 500,-, tetapi kalau dengan cara tempo (hutang) maka harganya Rp 1000,-". Kadang-kadang si pembeli yang punya uang akan mengambil kontan saja karena lebih murah, tetapi ada juga pembeli yang tidak punya uang mengambil yang tempo (hutang) dengan cara mencicil.

Pertanyaan:
Apakah jual beli dengan sistem kredit tersebut termasuk jual beli yang dilarang? Kalau termasuk bagaimana jalan keluarnya?

KM. Jaliluddin Syah, Prenduan Sumenep

Jawaban:
Penjualan dengan sistem kredit seperti pertanyaan di atas tidak termasuk dilarang, apabila dalam praktek jual belinya tidak menggunakan dua akad, misalnya penjual mengatakan, "Kalau kontan harganya Rp 500, tetapi kalau tempo (hutang) maka harganya Rp 1000". Lalu pembelinya mengatakan, "Saya membelinya secara tempo saja, seharga seribu". Ini tidak termasuk dilarang, karena tidak ada unsur spekulasi. Tetapi kalau dalam praktek jual belinya diakadi dua, misalnya pembeli menga­takan, "Saya membeli barang ini, kalau kontan maka harganya Rp 500, dan kalau tempo maka Rp 1000". Praktek ini termasuk yang dilarang, karena mengandung unsur spekulasi (tidak diketahui apa yang dimaksudkan oleh pembeli).

Dasar pengambilan:
* Fath al-Wahhab Syarh Manhaj al-Thullab Hamisy Hasyiyah al-Bujairimi II/209, dll.

Senin, 28 Juni 2010

Bahtsul Masail 21 (Khiyar, Tidak Hanya Tiga Hari)

Khiyar, Tidak Hanya Tiga Hari

Di era sekarang, perdagangan antar negara yang berjauhan letaknya sudah menjadi hal yang biasa. Kemudahan transportasi telah membuat jarak tidak lagi menjadi masalah. Hal ini juga berimbas kepada hukum-hukum sekitar jual beli. Khiyar misalnya. Jika kita melakukan perdagangan antar pulau atau meng­impor barang dari luar negeri maka tidak mungkin bila hanya diberi tempo khiyar selama tiga hari.

Pertanyaan:
Bagaimanakah sebenarnya pandangan ulama fiqh tentang khiyar, jika khiyar itu tidak mungkin hanya diberi tempo selama tiga hari, karena jauh jaraknya atau karena sebab lainnya?

Jawaban:
Menurut Syafi'iyah tempo khiyar itu hanya selama tiga hari terhitung mulai adanya perjanjian khiyar. Jika ada syarat khiyar lebih dari tiga hari maka akadnya tidak sah. Demikian pula pendapat madzhab Hanafi.

Namun madzhab Maliki menyatakan bahwa khiyar itu tidak hanya terbatas tiga hari, tapi tergantung kebutuhan. Seperti halnya jika barang yang dijualbelikan adalah buah-buahan yang tidak tahan dari satu hari maka masa khiyar tidak boleh lebih dari satu hari. Sebaliknya, barang yang membutuhkan waktu lebih lama, maka masa khiyarnya juga bisa lebih dari tiga hari. Demikian juga jika tempatnya tidak bisa capai dalam waktu tiga hari, maka khiyar bisa lebih dari tiga hari sesuai dengan kebutuhan.

Dasar pengambilan:
• Hasyiyat al-Syarqawi, Juz II
• Tarsyih al-Mustafidin, 224